Gempita.co-Maskapai penerbangan benar-benar terpukul karena dampak pandemi COVID-19. Setelah Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini, kali ini Sriwijaya Air harus merumahkan karyawan dan mempersilahkan untuk mengundurkan diri (resign).
Manajemen Sriwijaya Air memilih merumahkan karyawannya. Keputusan tersebut tidak terlepas dari kondisi perusahaan yang likuiditasnya semakin menurun akibat dampak pandemi COVID-19.
Dalam proses merumahkan karyawan, manajemen Sriwijaya Air berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah. Dari dokumen yang diperoleh kumparan, Senin (24/5), memo internal perusahaan tertanggal 21 Mei 2021 dan ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raimond Tampubonon itu merupakan salah satu upaya Sriwijaya Air Group untuk menyelamatkan perusahaan.
Namun, karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT bermaksud mengundurkan diri, maka perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Besaran uang pisah bergantung masa kerja karyawan.
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Perseroan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Selanjutnya, Perseroan mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Direksi dan jajaran manajer diminta segera menginformasikan kebijakan itu kepada para karyawan baik secara langsung maupun secara online. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.