Salah Tilang Motor Moge, Begini Penjelasan Polisi

GEMPITA.CO-Viral aksi jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penilangan kepada sekelompok pengendara sepeda motor Ducati. Peristiwa ini terjadi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, 14 pengendara dikenakan tilang karena memakai knalpot tidak standar atau bising. Namun, ada 2 di antaranya yang melakukan protes karena menggunakan knalpot asli pabrikan, tapi tetap ditilang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya saat penilangan tersebut. Polisi akan melakukan pembinaan kepada jajarannya terkait standar knalpot, khususnya yang digunakan motor gede (moge).

“Selanjutnya untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan untuk kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-cc besar,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/6).

Argo menuturkan, 2 kendaraan yang terbukti memakai knalpot pabrikan sudah dibatalkan sanksi tilangnya. Sedangkan 12 kendaraan lainnya tetap ditilang karena memakai knalpot bising.

“Kami mempersilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Dan setelah dicek kemudian memang standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan kembali,” imbuhnya.

Di sisi lain, Argo meminta kepada seluruh masyarakat tidak langsung membuat persepsi negatif apabila mengalami kesalahan tilang seperti ini. Warga bisa mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.

Pasalnya, petugas di lapangan bekerja secara kasat mata. Mereka tidak mungkin melakukan pengecekan mendalam menggunakan alat untuk memastikan knalpot yang dipakai tergolong bising atau asli produk pabrikan.

“Kalaupun ada miss dengan anggota di lapangan kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan tidak membuat pernyataan yang berpersepsi negatif dengan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi,” pungkas Argo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali