Pemerintah Resmi Melarang Benih Lobster Diekspor

Foto: Humas BRSDM

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL).

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melalui kebijakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus dibudidayakan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” kata Trenggono dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).

Muatan materi dalam Permen tersebut meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah Indonesia.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

“Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut,” ungkap Tebe sapaan dirinya.

Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi sebesar 31,59 persen dari total produksi lobster dunia, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.

Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, maka tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia dengan mengembangkan kampung lobster.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia, meliputi penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.

Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas. Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Penangkapan BBL (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Zaini.

Sumber: asiatoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali