Jakarta, Gempita.co – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA dinilai kacau. Hal ini diungkapkan oleh salah satu orangtua siswa asal Jakarta Pusat, sebut saja Andi (bukan nama sebenarnya).
“PPDB DKI harus ditinjau ulang, karena menurut saya kurang adil bagi siswa berprestasi, masa kuota siswa berprestasi kalah dengan jalur afirmasi, apalagi pemilik KJP terkesan diistimewakan tanpa menyertai syarat minimal nilai,” ungkap Andi di kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/6/2021).
“Syarat minimal nilai siswa harus tetap diberlakukan, termasuk penerima KJP, jadi dapat memacu anak pintar, namanya saja Kartu Jakarta Pintar, harus pintar dong,” sambung Andi.
Menurutnya, dibantu boleh, tapi jika tidak ada prestasi itu sama sekali tidak mendidik.
“Jadi nantinya akan berlomba-lomba mempertahankan ketidakmampuan secara financial demi KJP. Jangan sampai ada anggapan lebih baik punya KJP saja, buat apa sekolah pintar-pintar,” ujarnya.
Terkait persoalan PPDB, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, August Hamonangan, menyatakan akan menyerap aspirasi masyarakat dan menerima masukan untuk ditindaklanjuti.
“Tujuannya PPDB jalur prestasi, afirmasi dan zonasi ini untuk pemerataan, jadi nantinya tidak ada sekolah unggulan atau favorit lagi, semua sekolah negeri sama,” kata August.
“Terima kasih untuk masukannya, ini akan jadi masukan dan kritik perbaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
August menjelaskan, soal PPDB PSI turut mengawal prosesnya dengan membuka posko pengaduan sejak 7 – 30 Juni 2021 yang tersebar di 29 lokasi.
“Ini tahun kedua, PSI membuka posko ini karena adanya permintaan dari masyarakat. Tahun lalu, 82 warga terlayani sehingga tahun ini diminta untuk dibuka lagi. Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tandasnya.