PPKM Darurat: Tempat Ibadah dan Mall Tutup Hingga 20 Juli 2021

Jakarta, Gempita.co – Salah satu yang diatur dalam PPKM Darurat yakni penutupan sementara mall dan tempat ibadah. PPKM Darurat tersebut diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menambahkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung lima puluh persen.

Luhut yang ditunjuk Presiden Joko Widodo mengomando PPKM Jawa dan Bali mengatakan untuk sementara tempat ibadah ditutup. “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” kata Luhut.

Demikian pula fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali