Gempita.co – Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran melepas pasukan patroli Aman Nusa II dalam pengamanan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pintu masuk Jakarta bakal ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Fadil menegaskan, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah (pemda) akan memantau pergerakan warga.
“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ujar jenderal bintang dua itu.
Fadil menyebut DKI Jakarta masuk dalam kategori level 4. Lantara itu mesti menerapkan pembatasan yang diatur dalam PPKM darurat.
Aturan itu, ialah wajib kegiatan belajar mengajar daring, kegiatan sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH), sektor esensial 50 persen work from office (WFO). Kemudian, sektor pemerintahan 25 persen WFO dan sektor kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.
“Supermarket, pasar tradisional yang jual kebutuhan sehari-hari dibatasi maksimal 50 persen pengunjung,” ujar Fadil.
Kemudian, apotek dan toko obat buka 24 jam. Sementara itu, kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery atau take away. Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah ditutup sementara.
Polda Metro Jaya tetap memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Puluhan titik dijaga ketat yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” papar Fadil.
Fadil menekankan pihaknya akan tegas menerapkan PPKM darurat. Pasalnya, angka covid-19 di Jakarta terus melonjak. Akibatnya, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) masuk kategori mengkhawatirkan, yakni mencapai 90 persen.
“Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” ucap Fadil.