Langgar Aturan PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Disegel

Plaza Kenari Mas

Jakarta, Gempita.co – Pusat Perbelanjaan Plaza Kenari Mas dinyatakan telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pusat perbelanjaan di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat itu tetap buka di masa PPKM Darurat sehingga memicu kerumunan warga. Petugas pun langsung menyegel tempat itu.

“Pusat perbelanjaan ditutup sementara, dasarnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (6/7/2021).

Plaza Kenari Mas merupakan pusat perdagangan yang menjual bahan bangunan, alat kelistrikan, dan alat rumah tangga lainnya.

Sesuai aturan PPKM Darurat, seluruh pusat perbelanjaan harusnya tak beroperasi kecuali akses ke pasar swalayan dan restoran (hanya take away).(kien)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali