Facebook, Twitter dan Google Digugat Donald Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/AFP

Jakarta, Gempita.co – Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc) Digugat Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dengan tuduhan perusahaan teknologi itu secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum Trump yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh Twitter, Facebook dan Google melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Demikian dilaporkan Reuters, Kamis (8/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Donald Trump bahkan mengambil langkah class action, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google (YouTube) yang menuduh mereka telah membungkam kebebasan berpendapat secara tidak adil.

Dia juga mengajukan tiga tuntutan hukum dengan tuduhan serupa. Satu terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg, lalu Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, dan satu lagi terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

“Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara,” kata Donald Trump saat konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.

Hingga berita ini naik, perwakilan Twitter menolak berkomentar. Demikian pula dengan perwakilan Facebook dan Google.

Donald Trump kehilangan hak penggunaan media sosialnya tahun ini setelah sejumlah platform media sosial itu mengklaim Trump melanggar kebijakan.

Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang dinilai melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.

Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah pengguna.

Tuntutan hukum yang diajukan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali