Pengacara: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, Gempita.co – Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyebutkan kliennya adalah korban penyalahgunaan narkoba. Wa Ode meminta keduanya tidak disudutkan terkait kasus ini.

“Jangan sampai mereka ini disudutkan karena mereka ini korban, kasihan ya. Tidak ada siapa pun yang berharap jadi korban penyalah guna narkoba,” ujar Wa Ode kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wa Ode juga meminta dukungan dari masyarakat untuk korban dan pihak kepolisian. Menurutnya, siapa pun dapat terjerat kasus narkoba.

“Jadi mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat ini adalah cobaan betul, siapapun bisa mengalami ini, kita harus kasih dukungan, kepada polisi untuk memberantas narkoba, dukungan kepada penyalah guna untuk bisa berhenti jangan sampai menggunakan lagi,” tuturnya.

Pihak pengacara sendiri disebut telah mempersiapkan permohonan rehabilitasi. Menurutnya, sebagai korban Nia dan Ardi berhak mendapatkan rehabilitasi.

“Insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi insyaalllah dalam waktu dekat ini asesmen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dan bisa berikan rehabilitasi, karena undang-undang mewajibkan bahkan ya,” tuturnya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” sambungnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini ketiganya masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali