Ini Skenario Terburuk Pemerintah, Jika Kasus Covid-19 Melonjak 100.000 Per Hari

RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet/ist
RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet/ist

Jakarta, Gempita.co – Apabila jumlah kasus mencapai 100 ribu per hari, pemerintah menyiapkan skenario terburuk penanganan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menangani lonjakan kasus di Jawa-Bali, mengatakan angka penularan yang dipicu oleh varian Delta ini masih berpotensi meningkat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penularan yang terjadi di Pulau Jawa dan Bali saat ini, kata dia, telah didominasi oleh varian Delta.

“Kita tidak berharap sampai ke 100 ribu kasus, tapi itu pun sudah kami rancang sekarang kalau sampai terjadi,” kata Menteri Luhut melalui konferensi pers virtual, Kamis.

Indonesia saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 dengan catatan tertinggi pada Rabu mencapai lebih dari 54 ribu kasus.

Luhut menuturkan jumlah kasus yang terjadi saat ini telah mencapai skenario terburuk yang sebelumnya diprediksi, namun dia tidak menduga kenaikannya terjadi secepat ini.

Pemerintah, lanjut dia, melakukan sejumlah upaya mengendalikan dan menangani kasus Covid-19 saat ini.

Rumah sakit telah diminta mengalokasikan 40 persen kapasitas tempat tidurnya untuk penanganan Covid-19, kemudian rumah susun dan wisma haji telah difungsikan sebagai rumah sakit darurat.

Pemerintah, lanjut Menteri Luhut, juga telah memerintahkan TNI-Polri membangun rumah sakit lapangan.

Sebanyak 2 ribu mahasiswa kedokteran dan keperawatan yang baru lulus akan dikerahkan membantu tenaga kesehatan menangani pasien Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan oksigen, Menteri Luhut menuturkan 90-100 persen kapasitas industri telah dialokasikan untuk kebutuhan medis.

Pemerintah juga memesan 40 ribu oksigen konsentrator untuk memenuhi kebutuhan saat ini.

Selain itu, Menteri Luhut menyatakan telah berbicara dengan sejumlah negara seperti Singapura, China, Uni Emirat Arab, untuk meminta bantuan pada hal-hal yang tidak bisa ditangani Indonesia.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali