Lewat Ali Ngabalin, OC Kaligis Kembali Surati Jokowi Soal Ini

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Gempita.co – OC Kaligis kembali melayangkan surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (14/7/2021). Dalam suratnya, ia memohon keadilan atas perlakuan penguasa peradilan yang menurutnya sangat tidak adil terkait perkaranya 6 tahun silam.

Isi suratnya juga menyertakan nama Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mengapa harus dengan perantaraan Bapak Ngabalin?. Saya membaca di media ketika gerakan BEM menjadi berita ramai, usul Pak Ngabalin adalah bila hendak memberi masukan positif ke Bapak Presiden, Pak Ngabalin punya kapasitas mengatur pertemuan antara perwakilan BEM dengan Bapak Presiden,” tulis OC Kaligis, dalam suratnya, Kamis (15/7/2021).

Kendati demikian, sebagai warga binaan ia tidak berharap sejauh itu. Baginya, cukup suratnya mendapatkan perhatian Presiden.

“Mengapa saya mengharapkan demikian?. Karena sudah 16 kali saya bersurat ke Mahkamah Agung, baik itu kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung maupun kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, nampaknya surat permohonan untuk mendapatkan keadilan atas diri saya sama sekali diabaikan oleh Mahkamah Agung,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Ia juga menuturkan, 6 tahun silam, tepatnya 14 Juli 2015, dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta.

“Ditangkap tanpa surat penggilan, tanpa BAP, tanpa barang bukti uang suap atau uang THR. OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, uang THR disita dari Advokat Gerry. Seandainya fakta hukum ini diperlakukan sama ketika Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, saudara Jandjri M. Gaffar menerima suap dari Nazaruddin sebesar 120.000 dollar Singapura, dan setelah beberapa hari mengembalikan uang suap tersebut karena istrinya nangis-nangis agar uang dikembalikan, maka karena gratifikasi bukan suap,” ungkap OC Kaligis.

Isi suratnya juga menyebut pernyataan Mahfud MD, terkait tidak ada alasan untuk menjerat panitera dan advokat Gerry. Pasalnya, uang THR bukan uang suap.

“Apalagi diberikan setelah perkara kantor saya dikalahkan. Uang suap diberikan bukan untuk memenangkan perkara,” tutur Advokat senior ini.

Disparitas

Dirinya juga kembali menjelaskan alasan untuk memohon melalui Presiden atas keadilan terhadap dirinya yang sampai saat ini terus ia perjuangkan. Di usianya yang tak lagi muda, OC Kaligis mengaku telah dizalimi. Ini terlihat dari perbedaan hukuman yang diterima dalam perkara serupa dengan Gerry.

“Dalam putusan PK pertama halaman 317 butir 2 dan ke-3, bahwa berdasarkan fakta sangat jelas dan terang bahwa peran Moh. Yagari Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan saya yang sama sekali tidak ada hubungannya. Telah terjadi disparitas pemidanaan yang mencolok antara saya dan Gerry,” bebernya.

“Kenapa saya diperlakukan seperti itu? Ini yang saya pertanyakan dan perjuangan sampai detik ini, sampai-sampai remisi kemanusiaan saja tidak dihiraukan. Apa salah saya, apakah saya seorang perampok uang negara?,” tutur OC Kaligis.

Ia pun berharap suratnya melalui Ali Mochtar Ngabalin bisa menjadi atensi bagi Presiden Jokowi untuk dapat menggapai keadilan.

“Semua yang OTT pada 9 Juli 2015, terutama Advokat Gerry telah lama bebas, karena hanya divonis 2 tahun. Begitu juga dengan Rio Capella yang satu paket dengan perkaranya hanya divonis lebih dari satu tahun,” ungkapnya lagi.

“Fakta hukum ini adalah sekedar untuk menyampaikan betapa bencinya KPK terhadap diri saya, karena melalui buku-buku saya, sampai hari ini, saya masih membongkar oknum-oknum KPK yang diduga terlibat pidana. Saya seorang Pengacara yang tidak pernah merampok uang negara,” sambung praktisi hukum dari Universitas Sam Ratulangi, Manado ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali