Mahfud MD: Harta dan Jabatan Tak Berguna Bagi Pasien Corona

Menko Pohukam Mahfud MD

Jakarta, Gempita.co – Saat ini semua orang yang membutuhkan perawatan dari rumah sakit harus mengantre. Tak pandang jabatan, kekayaan dan kedudukan.

Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air membuat banyak rumah sakit penuh di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, semua orang yang ingin mendapat perawatan harus mengantre.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sekarang saudara, harta, jabatan, dan sebagainya enggak ada gunanya karena sekarang sudah pada antri di rumah sakit , enggak dapat tempat,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam silaturahmi dengan tokoh agama se-Jawa Barat yang digelar secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Orang yang memiliki harta banyak, menurut Mahfud, tidak bisa menyewa tempat paling mahal di rumah sakit. Sebab, fasilitas kesehatan itu sudah dipenuhi pasien.

Mereka juga tidak bisa berobat di luar negeri karena negara-negara lain sudah menutup akses masuk demi mencegah penularan virus corona.

“Dulu orang punya uang bisa mau ke Jerman, Singapura. Mereka tinggal pilih. Sekarang enggak bisa, di sana ditutup, di sini penuh,” ujarnya.

Mahfud lantas membandingkan keadaan bulan Juli tahun ini dengan Juli tahun lalu yang begitu kontras. Saat itu, kata dia, pemerintah kesulitan melakukan penelusuran orang yang terinfeksi Covid-19 karena banyak masyarakat menghindar.

Berbeda halnya dengan kondisi sekarang. Mahfud mengatakan saat ini saat ini masyarakat mengantre di rumah sakit. Tidak sedikit yang membutuhkan perawatan karena mengalami gejala.

Perbedaan kondisi saat ini juga terlihat dari animo masyarakat yang tinggi terhadap vaksin. Mahfud mengatakan sebelumnya tak sedikit kalangan yang tidak mau menerima vaksin. Bahkan banyak pula yang tak percaya Covid-19 itu ada.

“Dulu orang nggak percaya, sekarang sesudah pemerintah, sesudah (varian) Delta merebak orang rebutan vaksin, di mana-mana orang antri minta vaksin,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali