Penyebar Hoaks Terkait Vaksinasi Covid-19 Bakal Ditindak Tegas

Gempita.co- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan aparat penegak hukum akan menindak tegas para pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait vaksinasi Covid-19. Namun tindakan tegas itu akan dilakukan dengan hati-hati.

“Kita sudah punya UU ITE. Tapi memang dilema, kalau dilaporkan, nanti dibilang antidemokrasi. Sehingga lalu Presiden mengatakan, jangan sembarang menindak di medsos saat menggunakan pasal UU ITE. Harus selektif, jangan sampai orang nggak salah jadi korban. Selain itu, kita kedepankan restorative justice dan humanis,” kata Mahfud saat berdialog secara daring membahas penanganan pandemi Covid-19, Sabtu (31/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hadir dalam dialog virtual ini jajaran dari BNPB, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kakanwil Kemenag Jateng, dan puluhan perwakilan ormas keagamaan di Jateng.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD lebih banyak mendengar masukan dan saran dari berbagai tokoh agama dan masyarakat dalam dialog ini. Masukan muncul beragam, mulai soal vaksinasi Covid-19, penyaluran bantuan sosial (Bansos), masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, hingga hoaks yang beredar di media sosial yang makin menyusahkan penanganan Covid-19.

Merespon hal tersebut, Mahfud pun mengingatkan pentingnya kolaborasi dan kerja kolektif berdasarkan kesadaran bersama. Tidak hanya mengandalkan pemerintah, tidak juga mengandalkan ormas keagamaan, dan berbagai kekuatan masyarakat yang dibiarkan bekerja sendiri.

“Kita perlu dukungan dan perantara alim ulama, pengasuh ponpes, pimpinan agama, untuk mendukung peningkatan implementasi kesehatan dan percepatan vaksinasi pada masyarakat. Mari kolaborasinya diperkuat,” ujar Mahfud.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali