Jakarta, Gempita.co -Tingkat kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota masih di kisaran 15 persen, sehingga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 202.
Berdasarkan data resmi corona.jakarta.go.id, tingkat kasus positif DKI Jakarta berada pada level 15,2 persen per 3 Agustus 2021.
“Kita perlu menuntaskan kapan akan masuk aman secara epidemiologi. Itu ‘positvity rate’ pertengahan Juli 45 persen, saat ini 15 persen. Disebut aman apabila di bawah 5 persen,” kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021).
Anies mengatakan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan sejak 3 Juli 2021, kasus aktif di Jakarta turun signifikan dari 113 ribu kasus pada 16 Juli 2021, kini menjadi 14.979 kasus.
Keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit juga berkurang menjadi 70 persen. Demikian juga jumlah pasien yang menjalani isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, Wisma Atlet, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput telah berkurang.
Namun di sisi lain, jumlah kasus baru di Ibu Kota masih mencapai 2.000-3.000 orang per hari. Karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar PPKM dapat dilanjutkan agar bisa menuntaskan penurunan kasus hingga tingkat kasus positif di bawah 5 persen.
“Saya mengajak semua, mari kita teruskan, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sesudah ini benar-benar terkendali, insya Allah bisa leluasa berkegiatan,” kata Anies dikutip Antaranews.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan periode PPKM Level 4 ini juga harus diikuti oleh perluasan vaksinasi warga.