Besok, Grand Indonesia Dibuka, Pengunjung Wajib Divaksin

Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam aturan terbarunya itu, Anies menetapkan aturan bagi pengunjung mal baik itu pegawai atau konsumen harus sudah divaksin.

Pengecualian diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan dibuktikan hasil laboratorium dan memiliki riwayat sakit sehingga tidak diperbolehkan oleh dokter mendapat dosis vaksin.

Kebijakan ini kemudian segera ditanggapi oleh manajemen pengelola Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Lewat akun instagramnya, GI akan dibuka kembali mulai 7 Agustus 2021 dengan syarat pengunjung dan juga pegawai harus sudah divaksin minimal tahap pertama.

“Mulai tanggal 7 Agustus 2021, saat memasuki area Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Untuk menunjukkan sertifikat vaksin dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis akun @GrandIndo, Kamis (5/8).

Secara umum, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan memang masih ditutup sementara selama PPKM Level 4. Yang diizinkan buka hanya toko berkaitan dengan sektor esensial-kritikal. Pegawai hingga pengunjung yang ingin masuk ke mal dengan keperluan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali