Polisi Tangkap Pemeras Pejabat, Salah Satu Korbannya Mantan Ajudan Jokowi

Solo, Gempita.co – Tim Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus seorang pria asal Solo usai melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun korban dari pelaku berinisial AS adalah seorang kepala dinas berinisial berinisial T hingga mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Wali Kota Solo berinisial HW.

“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat, 27 Agustus 2021 bahwa terdapat seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas,” kata Agus Puryadi, dalam keterangannya, di Solo, Minggu (29/8/2021).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengembangan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kos daerah belakang Rumah Sakit Dr. Oen Kandangsapi, Jebres.

“Selain menangkap pelaku, kami uga mengamankan juga sejumlah barang bukti. Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

“Selain kita membekuk pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, seperti uang, transaksi rekening dan HP,” tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Solo itu.

Agus menjelaskan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat ‘bapak’e Pucangsawit’.

Maka mengacu ‘kode’ tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi

“Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000,” tegasnya.

“Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.

“Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali