Survei The Digital Reader, Frekuensi Membaca Masyarakat Indonesia Meningkat

Jakarta, Gempita.co – Dalam rangka meningkatkan literasi di kalangan para pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air agar semakin kompetitif di tengah persaingan dan pandemi COVID-19, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM)Teten Masduki dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Perpustakaan Nasional RI di Jakarta, Selasa (1/9) mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Perpustakaan Nasional RI atas kesediaannya untuk bekerja sama dalam Pemanfaatan Akses Informasi dalam Peningkatan Literasi Bidang Perkoperasian, UMKM, serta Kewirausahaan melalui Perpustakaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Di tengah upaya untuk memperbaiki akses yang akan mendorong semangat literasi Indonesia ada kabar baik datang di tengah pandemi. Berdasarkan hasil survei The Digital Reader, frekuensi membaca masyarakat Indonesia di masa pandemi ini meningkat dengan rata-rata 6 jam per minggu,” kata Teten.

Menurut Teten, literasi juga menjadi hal yang sentral bagi para pelaku Koperasi dan UMKM karena 99,9% dari pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Maka kreativitas, inovasi, hingga edukasi menjadi faktor kunci bagi para pelaku UMKM untuk terus bertahan dan beradaptasi dengan segala situasi.

Saat ini, berdasarkan data ODS KemenKopUKM pada 2021, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25.098.807. Melalui literasi yang berkualitas, tentu akan membuat skill dan kompetensi anggota maupun koperasi di Indonesia diharapkan akan menjadi semakin baik.

“Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya untuk melakukan revitalisasi perpustakaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik dalam meningkatkan kualitas SDM, pengembangan teknologi dan informasi, serta infrastruktur untuk menjadikan perpustakaan lebih adaptif, modern, dan digital,” ujar Teten.

Teten berharap dengan adanya MoU ini dapat ditingkatkan kualitas perpustakaan melalui optimalisasi pertukaran koleksi, baik buku dan jurnal di bidang perkoperasian, UMKM, dan kewirausahaan melalui Indonesia One Search dapat terwujud.

Nota kesepahaman ini juga telah ditindaklanjuti dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi (KTI) dengan Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus terkait pengembangan, pemanfaatan, dan optimalisasi perpustakaan.

Lebih lanjut, terkait dengan salah satu program prioritas Perpustakaan Nasional yaitu pojok baca digital agar bisa diimplementasikan dengan penyediaan pojok literasi digital di lingkungan kantor Kementerian Koperasi dan UKM untuk peningkatan serta penguatan literasi di bidang Koperasi dan UMKM.

“Mari kita bersinergi untuk mewujudkan budaya literasi yang lebih maju dan berkualitas, khususnya bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di Indonesia,” tandas Teten.

Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Muhammad Syarif Bando mengatakan, melalui MoU dengan Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya ingin membangun komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Syarif Bando menyatakan, nota kesepahaman memiliki tujuan pemanfaatan akses informasi dalam peningkatan literasi bidang perkoperasian, UMKM, serta kewirausahaan melalui perpustakaan.

“Penandatanganan ini akan memberikan ruang lebih dalam pemanfaatan perpustakaan secara luas terutama kepada masyarakat Indonesia yang bergerak di bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan,” tuturnya.

Peningkatan produktivitas dalam negeri dapat dimulai dari UMKM. Syarif Bando menambahkan, UMKM dapat melakukannya dengan menguasai keahlian yang didapat dari buku ilmu terapan dan usaha mikro. Buku-buku ini mesti tersedia dalam bentuk tercetak maupun digital.

“Buku-buku yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bisa dimasukkan dalam aplikasi buku digital milik Perpusnas yaitu iPusnas, sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat terutama generasi muda yang sangat familiar dengan dunia digital,” terangnya.

Secara rinci, ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup tujuh kegiatan yaitu pengembangan sumber daya manusia, sumber daya perpustakaan dan kepustakawanan terkait literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan; pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bidang perpustakaan, kepustakawanan dan literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan; pengembangan pangkalan data Katalog Induk Nasional (KIN) dan repository digital Indonesia One Search (IOS); peningkatan kualitas perpustakaan melalui optimalisasi (penyediaan, pertukaran, dan penyebarluasan) dan pemanfaatan bersama sumber-sumber informasi dan koleksi di bidang perpustakaan, perkoperasian, UKM dan kewirausahaan; penghimpunan dan pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR); perluasan jejaring perpustakaan lingkup nasional dan internasional; serta penguatan Gerakan Nasional Gemar Membaca dan literasi Serta jurnal ilmiah bidang perkoperasian, UKM dan kewirausahaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali