Pemprov DKI: Uji Coba, Ancol dan TMII Buka Hingga Pukul 21.00 WIB

Jakarta, Gempita.co – Uji coba Sektor pariwisata dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di masa perpanjangan PPKM level 3.

Tempat wisata tertentu boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

“Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian bunyi Kepgub yang dilihat Rabu (8/9/2021).

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai. Selain itu, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata tersebut selama uji coba.

Nantinya para pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib sudah divaksinasi.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menyampaikan untuk saat ini, tempat wisata yang di buka baru TMII dan Ancol.”TMII dan Ancol. Hanya 2 kawasan ini yang baru uji coba,” ujarnya dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata. DKI Jakarta melakukan persiapan.

“Iya diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dia mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta. Dia menyebut anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali