Gempita.co-Pemerintah Kota Bekasi meminta pemerintah pusat kelonggaran dalam kebijakan PPKM Level 3. Wilayah Mitra DKI Jakarta ini meminta pemerintah pusat mengijinkan Kota Bekasi kembali membuka tempat hiburan malam (THM). Sebab, pemasukan besar salah satunya dari sektor hiburan.
Kota Bekasi kembali masuk daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 setelah pemerintah pusat melanjutkan status PPKM Level 3 dan 4 Pulau Jawa – Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin (13/9) mendatang. Saat ini, tempat hiburan di Bekasi belum di izinkan beroperasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan agar diberikan kelonggaran dalam PPKM Level 3 di Kota Bekasi. Sebab, banyak pengusa tempat hiburan terancam gulung tikar di wilayahnya.
“Meski kita berada di daerah aglomerasi, memohon kepada Mendagri kepada Pak Menko Marves untuk bisa memberikan kelonggaran kepada Kota Bekasi,” katanya.
Rahmat meminta tempat hiburan yang ada di wilayahnya dapat diberikan izin untuk beroperasi agar perekonomian dapat kembali pulih
“Jasa dan perdagangan ada di pusat-pusat kegiatan ekonomi, sekarang memang mall sudah bisa dibuka tapi terbatas. Tempat hiburan dan lain-lain belum,” ungkapnya.
Saat ini, Kota Bekasi sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan dikirimkan ke Mentri terkait.
“Jadi ini yang sedang kita godok untuk menyampaikan (surat) kepada pak Menko, Mendagri dan Menkes,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, pemerintah setempat berupaya untuk memulihkan ekonomi.”Kalau gak nanti ekonomi lumpuh, apalagi di semeter dua. Kalau kita rem terus ini ekonominya,” tegasnya.
Berdasarkan data kasus Covid 19 di kota Bekasi hingga kemarin, Kota Bekasi memastikan wilayahnya masuk zona hijau dengan tingkat penyebaran kasus Covid-19 masuk titik terendah selama pandemi. Apalagi, warga Kota Bekasi saat ini taat dalam menerapkan protokol kesehatan.