Rumah Warga Diserang Lantaran Laporkan Tarawih ke Anies, Begini Menurut MUI

MUI/net

Jakarta, Gempita.co – Aksi sekelompok remaja yang diduga melakukan pengrusakan rumah warga di RT 010, RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sekelompok remaja mendorong-dorong pagar rumah seorang warga.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Camat Pulogadung Bambang Pangestu, kejadian itu bermula pada Kamis (23/4/2020). Warga, pemilik rumah yang terletak di sebelah Masjid Al Wastiyah itu melaporkan kegiatan shalat tarawih yang dilaksanakan di masjid itu saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, aparat dan pemerintah boleh mengambil tindakan terhadap warga yang melakukan kekerasan dan tetap ngotot untuk melakukan shalat berjemaah di masjid di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Pemerintah sebagai pihak yang secara konstitusional bertugas melindungi rakyat maka dia bisa membuat peraturan yang melarang orang untuk berkumpul-kumpul dan atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang termasuk melakukan kegiatan shalat berjemaah di masjid dan mushala,” ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Menurut Anwar, kebebasan beragama memang diatur dalam konstitusi, namun dalam kondisi seperti ini alangkah baiknya umat Islam menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Sebab, shalat berjemaah di masjid saat ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Dan kalau peraturan itu sudah dibuat dan diberlakukan maka para penegak hukum harus menegakkan aturan tersebut dengan menindak orang yang melanggarnya,” sambung Anwar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali