Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya M Kece, Begini Penjelasan Kabareskrim

Gedung Bareskrim Polri/net

Jakarta, Gempita.co – Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiyaan terhadap tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka kasus penistaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sudah tahu bertanya pula,” begitu kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/9).

Agus tak menjelaskan lengkap soal bentuk penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama tersebut.

Akan tetapi, Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo.

“Sudah proses sidik,” terang Agus.

Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, Bareskrim telah menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Kece melaporkan penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali