Hanya 1 x 24 Jam, Polsek Tebas Ungkap 3 Kasus Curanmor

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Sambas, Gempita.co – Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, Polsek Tebas berhasil mengungkap kasus pencurian 12 unit kendaraan bemotor di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (24/9/2021)

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota Reskrim dan Intel, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 12 unit di 12 TKP) dan mengaman 3 orang pelaku,” ujar Kapolsek Tebas dalam keterangan pers di Mapolsek Tebas, Jumat ( 24/ 9/ 2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan, 3 orang tersangka yang diamankan yaitu, Rudianto alias Rudi, Yudi alias Tamajor merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, bahkan baru lima bulan yang lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Satu lagi bernama Jumaidi alias Jumai merupakan penadah barang tersebut. Tiga orang lagi dengan inisial, RD, IS, IN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kami sudah kantongi identitasnya,” ungkap Amril.

Menurutnya, 80 persen kasus curanmor di Kecamatan Tebas, rata-rata kuncinya masih menempel di kendaraannya. Modus pelaku, keliling mencari kendaraan bermotor yang kuncinya masih menempel.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, tetap waspada, berhati-hati, jangan sampai lengah terhadap kendaraan bermotor dan jangan membiarkan kunci menempel di kendaraannya,” pesan Amril

Ia menegaskan, para tersangka beserta 12 unit kendaraan bermotor hasil curian berikut barang bukti lainnya berhasil diamankan di Polsek Tebas.

“Untuk masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa datang langsung ke Polsek Tebas, untuk mengidentifikasi unit kendaraan yang telah kami amankan, mungkin salah satu kendaraannya ada di Polsek Tebas,” pungkas Iptu Amril.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali