Mulai Hari Ini, Berlaku Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Mulai hari ini, Senin, 18 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan aturan ganjil-genap (gage) terbaru. Hanya tiga kawasan yang bakal diberlakukan pembatasan gage, dan para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan gage kembali ke aturan lama sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jika selama PPKM level diberlakukan selama setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja. Sementara pada weekend dan tanggal merah ditiadakan.

“Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” ujar Kombes Sambodo dalam keterangannya.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

“Bahwa ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB,” jelas Sambodo.

Jalur ganjil-genap akan diberlakukan hanya di tiga titik kawasan.

“Terkait jalur gage memang sudah ada Pergub yang menyatakan bahwa ada 25 kawasan gage di Jakarta. Yang saat ini baru kita aktifkan 3 kawasan (yakni) Sudirman, Tamrin dan Jalan Kuningan,” katanya.

Pihaknya pun akan melakukan evaluasi kembali pada pekan depan dengan mempertimbangkan volume kendaraan di lokasi tersebut.

“Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain,” katanya.

Selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap. Selama ini, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.

Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” kata Sambodo.

  1. Meski penindakan dilakukan dengan 2 cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap.

    “Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali