Jakarta, Gempita.co – Oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial (medsos). Video arogansi oknum anggota Polri ini ditayangkan dalam program di sebuah stasiun televisi swasta ini, hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya. Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya. Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, tindakan polisi yang viral karena menggeledah HP seorang warga masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Pertama, ini tindakan yang melanggar hukum ya. Ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Pidana di mana penyitaan dan penggeledahan itu harus dasar tertangkap tangan atau karena melakukan tindak pidana dan itu pun harus izin pengadilan,” kata Isnur, di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, ada prasyarat dengan kondisi lain yang harus dilalui petugas kepolisian untuk bisa ‘menggeledah’ isi HP.
“Kalau pun kemudian dia kena situasi darurat itu pun ditindaklanjuti dengan melapor kepada ketua pengadilan. Adakah perintah penggeledahan dari kepolisian kepada orang-orang ini, jelas saya tidak melihat itu ada, jelas ini melanggar hukum pidana” ujarnya.
Ismar menjelaskan, perilaku kepolisian itu juga melanggar aturan internalnya sendiri, yakni Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jelas ada larangan menggeledah dan menyita karena tidak sesuai dengan melanggar hak privasi. Jadi ini juga yang kedua melanggar peraturan internal kepolisian,” ujarnya.
“Juga melanggar UU ITE. Di UU ITE itu ada beberapa ketentuan privasi yang jelas ini adalah melanggar ketentuan UU ITE privasi,” sambungnya.
Sumber: berbagai sumber