Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu dan berlaku 3×24 jam.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Luhut menyampaikan rapat itu juga membahas berbagai kritik soal penerapan PCR saat kasus melandai.
Ia menegaskan kebijakan wajib tes pcr untuk penerbangan tetap diterapkan guna mencegah lonjakan kasus.
Saat ini, lanjutnya, mobilitas masyarakat sudah meningkat. Ia mencontohkan mobilitas di Provinsi Bali saat ini sudah sama dengan musim libur akhir tahun lalu.
“Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR. Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Sumber: Setpres