Berlaku 3 x 24 Jam, Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu

Tes, lacak, isolasi. Ini salah satu kunci mempercepat penurunan kasus di DKI dan cegah gelombang kedua/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu dan berlaku 3×24 jam.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Luhut menyampaikan rapat itu juga membahas berbagai kritik soal penerapan PCR saat kasus melandai.

Ia menegaskan kebijakan wajib tes pcr untuk penerbangan tetap diterapkan guna mencegah lonjakan kasus.

Saat ini, lanjutnya, mobilitas masyarakat sudah meningkat. Ia mencontohkan mobilitas di Provinsi Bali saat ini sudah sama dengan musim libur akhir tahun lalu.

“Kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR. Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Sumber: Setpres

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali