BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Vaksin

Jakarta, Gempita.co – Anak berusia 6 – 11 tahun diizinkan untuk divaksin Sinovac. Izin tersebut resmi dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi COVID-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa ” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.

Penny menyebut vaksin COVID-19 untuk anak sangat diperlukan di masa sekarang terlebih adanya pembukaan sekolah tatap muka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali