GoPay Gandeng BPKN untuk Keamanan Konsumen

Jakarta, Gempita.co – GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua BPKN RI, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut, agar konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.

“Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen,” kata Mufti Mubarok dalam sebuah webinar, Rabu (17/11/2021) seperti dikutip dari Uzone.id.

Menurutnya, di tahun 2021, jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu.

Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria menambahkan bahwa GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi.

“Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital,” kata dia.

Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Klaim Jaminan Saldo Kembali

GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk memberikan perlindungan ekstra di mana kamu bisa mengajukan klaim pengembalian atas saldo mu yang hilang di luar kendali kamu yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

Brute force: Pengambilalihan akun GoPay secara paksa yang menyebabkan adanya kerugian pada saldo GoPay/GoPayLater

Phone loss: Kehilangan handphone yang mengakibatkan akun digunakan secara tidak bertanggungjawab sehingga adanya kerugian pada saldo GoPay/GoPayLater.

Sebelum kamu mengajukan klaim Jaminan Saldo Kembali, pastikan terlebih dulu hal-hal berikut:

Sudah melakukan upgrade akun GoPay ke GoPay Plus sebelum kasus yang dijamin terjadi.

Sudah memasang PIN GoPay sebelum kasus yang dijamin terjadi.

Pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kasus yang dijamin terjadi.

Sudah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di sini.

Agar klaim berhasil, Gopay perlu memverifikasi identitas kamu, pastikan kamu mengisi data pribadi dengan benar di form melalui halaman Bantuan (pada menu Profil Saya) di aplikasi Gojek dengan menekan tombol Hubungi Kami.

Selanjutnya, Gopay akan segera menghubungi kamu setelah memproses klaim yang telah kamu lakukan. Jika kamu memenuhi syarat dan ketentuan program yang berlaku, Gopay akan mengembalikan saldo yang hilang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali