Jakarta, Gempita.co – Pengawasan pengiriman paket pos melalui pesawat udara, diperketat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim atau pihak ekspedisi,” kata Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
Budi berharap Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.