Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Gelar Razia Prokes

Polsek Pademangan

Jakarta, Gempita.co – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pademangan bersama tiga pilar menggelar operasi disiplin protokol kesehatan (prokes) di Jalan Budi Mulia Raya, depan RPTRA Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (25/11/2021).

Giat tersebut dipimpin Melissa Penyidik PPNS Wali Kota Jakarta Utara bersama Satpol PP, Garnisun dan personel Polsek Pademangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi prokes.

Masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, melepas masker atau mengenakan masker tidak benar saat beraktivitas.

Sebanyak 19 orang pelanggar yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial menyapu jalan. Sedangkan 1 orang memilih membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra S mengatakan, operasi dilakukan sebagai upaya pendisiplinan prokes dan menekan angka penularan Covid-19.

“Razia masker dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek.

Happy menyebut Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang prokes khususnya mengenai penggunaan masker.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali