Karantina WNA/WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari, 11 Negara Ditolak Masuk Indonesia

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah memperpanjang durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari.

Sebelumnya, durasi karantina perjalanan internasional yang datang ke Tanah Air berlaku 3×24 jam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Namun, karantina ini tak berlaku bagi 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

“Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu, 28 November.

Terhadap 11 negara yang dimaksud, pelarangan kedatangan masuk ke Indonesia berlaku selama 14 hari. Kebijakan larangan masuk dan perpanjangan durasi karantina di luar 11 negara berlaku mulai 29 November 2021.

“Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia,” ungkap Luhut.

Selain pengetatan kedatangan dari luar negeri, Luhut menyebut pemerintah akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka.

“Selain disiplin protokol kesehatan, pemerintah juga terus mendorong percepatan vaksinasi terutama untuk lansia. Mengingat, mereka adalah salah satu kelompok yang paling rentan terdampak COVID-19,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Afrika Selatan (Afsel) 25 November kemarin mengumumkan penemuan varian virus corona baru, B.1.1.529. Virus tersebut yang disinyalir menjadi biang kerok meroketnya kasus COVID-19 di Afsel pada bulan ini.

Varian baru virus corona ini pertama kali diidentifikasi di Botswana pada bulan ini. Saat ini, varian Omicron sudah meluas ke sejumlah negara. Sebanyak 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.

Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali