Medan, Gempita co – Mencuri uang dan barang berharga senilai Rp 1,5 miliar saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, dua oknum polisi Marjuki Ritonga dan Dudi Efni dituntut tiga tahun penjara
Kedua polisi diketahui menilap duit tersebut bersama tiga petugas lainnya saat menggerebek rumah saksi Imayanti di Jalan Menteng VII Gg Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada 3 Juni 2021.
Ketiga oknum polisi lainnya yaitu Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Toto Hartono. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan secara terpisah.
Dikutip dari situs SIPP PN Medan, Kamis (16/12), sidang tuntutan telah dibacakan Rabu kemarin. “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar), dua batangan terbuat dari Kuningan,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Randi H Tambunanitu seperti dikutip dari Publicanews.
Selain menggondol duit, kelima oknum polisi juga menggasak berbagai barang seperti batu akik, koper, hingga laptop, dan satu set monitor CCTV merek Philip.
Adapun kronologi kasus, diuraikan jaksa bahwa awalnya ada informasi bandar narkotika bernama Jusuf di rumah saksi. Informasi disampaikan Matredy, Dudi, Rikardo, dan Marjuki dengan menghubungi Toto selaku Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan. Narkoba disimpan di plafon rumah, antara lain berupa paket kecil transparan berisi sabu, bong, hingga brankas.
Penggerebekan dilakukan. Matredy dan Rikardo masuk ke dalam kamar, lalu Rikardo naik ke atap menggunakan tangga. Ia melihat ada asbes kontrol, yang setelah dibuka ada dua tas wanita berisi uang tunai.
Jaksa menyebutkan duit yang dibagikan berjumlah Rp 600 juta. Tiga anggota polisi masing-masing mendapat bagian Rp 100 juta, kecuali Matredy mendapat Rp 200 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta. Sisanya Rp 5 juta untuk posko.
Kasus ini mencuat setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut atas dugaan penggeledahan secara melawan hukum.