Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Agung (MA) terus membangun dan meningkatkan kepercayaan publik. Salah satunya dengan pelayanan maksimal. Saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat bandung baru yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu.
Hal ini bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar sarana dan prasana (sarpas) IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh MA saat ini.
Demikian dikatakan Ketua MA M.Syarifuddin saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 kepada para awak media di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
“Kendati demikian, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya di pelosok-pelosok dan pulau-pulau terpencil bisa memiliki standar Sarpas IT yang setara dengan pengadilan di kota-kota besar,” katanya.
“Sehingga pada tahun 2022 mendatang tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik,” sambung Ketua MA.
Ia memaparkan, dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Pertama, Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Kedua, Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,” papar Ketua MA.
“Ketiga, Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga,” sambung Syarifuddin.
Sema
Selain dalam bentuk Perma, lanjutnya, pihaknya juga telah menerbitkan beberapa Sema sepanjang tahun 2021. yaitu Sema Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga, Sema Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, Sema Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Sema Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan. Sema Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 ini mengakat tema “Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik”.
Hadir mendampingi Ketua MA, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Sunarto, serta para Ketua Kamar MA.(red)