Bekasi, Gempita.co– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan Wakil Wali Kota Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
Pengukuhan Tri Adhianto menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022).
Turut hadir menjadi saksi dalam proses pengukuhan yakni, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum serta pejabat dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Menurut Ridwan Kamil, proses pengukuhan dilaksanakan mengingat pelayanan pemerintah harus tetap berjalan kondusif. Kursi pimpinan tidak boleh dalam keadaan kosong agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi hari ini pak wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat agar merapikan administrasi