Tangerang, Gempita.co-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 28 orang remaja yang tergabung dalam anggota gengster Warmud dan Saung Sans yang hendak melakukan aksi tawuran di daerah itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (10/01/2022), mengatakan penangkapan ke 28 anggota gengster tersebut saat jajaran Polsek dan TNI menggelar operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, seperti Balaraja, Cikupa dan Panongan dengan melihat gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.
“Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang,” katanya.
Ia menyebutkan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. 12 orang tersangka masih dibawah umur sementara 2 orang lainnya adalah dewasa. Dan 2 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO,” ujarnya.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan saat tawuran nanti. Barang bukti yang disita antara lain adalah clutit dan golok. Selain itu sejumlah barang bukti berupa bom molotov juga turut disita.