Soal Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Hadapi Sanksi PDIP dan Polisi

Jakarta, Gempita.co – Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kena sanksi dari partainya, buntut dari kritik dan desakan copot seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati) berbahasa Sunda dalam rapat, berbuah sanksi.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan sanksi itu diberikan usai Arteria dimintai klarifikasi atas kasus tersebut di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Komarudin mengaku banyak menerima laporan terkait kasus tersebut, termasuk dari kader partai mereka di Jawa Barat. Para kader mengaku menyesalkan ucapan Arteria dalam rapat Komisi III DPR itu.

Ia menegaskan pernyataan Arteria telah melanggar etik dan disiplin organisasi. Dalam klarifikasi, Komarudin membenarkan bahwa Arteria telah meminta maaf atas ucapannya.

Secara terpisah, Arteria juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas masalah ini.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujar Arteria.

Arteria juga mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke DPP PDIP. Ia juga siap menerima sanksi yang dijatuhkan partai.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai,” ujarnya.

Arteria mengaku telah belajar dari kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada setiap kritik atas ucapannya yang telah menyinggung masyarakat Jawa Barat, terutama suku Sunda.

Arteria Dipolisikan

Di Bandung, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan pernyataan Arteria ke Polda Jabar.

“Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memecat kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

“Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria.

Meski tak menyebut sosok kajati dan momen rapat yang dimaksud, pernyataan Arteria selaku anggota Komisi III DPR itu berbuntut panjang. Protes datang bukan saja dari kelompok masyarakat Sunda, namun juga dari internal PDIP.

Sumber: CNN Indonesia

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali