Jakarta,Gempita.co – Pemerintah akan kembali memberi izin operasi untuk berbagai transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah. Sebelumnya, ada larangan operasi transportasi dalam mencegah mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
“Intinya adalah penjabaran, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan,” jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Selanjutnya, Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik.
“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” katanya.
Namun demikian, menurut Budi, masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.