Polwan Cantik Jadi DPO Polda Sulut, Ada Apa?

Manado, Gempita.co – Polda Sulawesi Utara menyatakan Polwan Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto masuk daftar pencarian orang (DPO), dinyatakan menghilang dan desersi sejak 31 Januari 2022.

Christy bergabung di Polri sejak 2014 dan terakhir berdinas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di Polresta Manado.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip Publicanews, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan berdasar keterangan yang ada Christy meninggalkan dinas pada pertengahan November 2021. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.

“Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut. Jadi faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Jules, Minggu (6/2).

Jules menjelaskan, karena telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut maka Kapolres Manado Kombes Julianto P. Sirait telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Pencarian terhadap Christy tidak berpengaruh terhadap proses sidang karena bisa dilakukan secara in-absentia. Ditemukan atau tidak, proses sidang PTDH tetap berlanjut dengan dugaan pelangagaran Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan Christy mangkir dari tugas. Polwan kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini dikenal ramah dan murah senyum. Berdasar data pribadi, Christy memiliki ibu yang juga seorang Polwan.

Kabar terakhir, Christy berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, masih misteri alasan polwan cantik itu meninggalkan dinas tanpa pamit.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali