Soal Formula E: KPK Periksa Ketua DPRD DKI

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penyelidikan Formula E.

“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” kata Prasetio melalui Instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (8/2/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pemeriksaan kali ini, Prasetio membawa sejumlah dokumen anggaran Formula E ke KPK, baik yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD sampai APBD 2019. Nantinya, seluruh dokumen diserahkan ke KPK.

“Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menekankan dirinya akan menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai proses penganggaran ajang balap mobil listrik itu. Tak hanya itu, dia bakal membeberkan mengenai pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.

“Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” ujarnya.

“Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini,” ia melanjutkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali