Menaker RI : JHT Itu Baik Untuk Kehidupan Dimasa Tuanya, Yuk Disimak

Jakarta, Gempita.co – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.

“Kita tentunya menyadari bahwa dalam kehidupan kita ada tahapan yang harus dilalui. Meskipun tidak semua orang menjalani tahapan yang sama bahkan risiko kehidupan juga berbeda beda. Ada risiko yang terjadi tidak dapat kita duga seperti sakit atau kecelakaan ketika bekerja putus hubungan kerja atau phk dan bahkan meninggal dunia,” terang Ida

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di sisi lain ada risiko yang sudah kita jelas akan lalui. Contoh risiko pada usia tertentu akan menjadi tua dan tidak produktif lagi. Bagi yang bekerja pada saatnya akan pensiun. Risiko susah ini lah yang perlu dilakukan antisipasi atau persiapan pada saatnya benar benar terjadi sehingga seorang pekerja atau buruh atau keluarganya benar-benar siap dan tetap lanjutkan hidupnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali