Jakarta, Gempita.co – Satu tempat usaha, Keris Bar and Lounge di Jl. Karang Anyar No.9 Sawah Besar Jakarta Pusat yang masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional masa PPKM Level 3 dibubarkan oleh Petugas Patroli Satpol PP DKI Jakarta, Jumat dinihari (18/2)
Ditempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat hisap Shisa yang sesuai Pergub 3 / 2021 belum diperbolehkan digunakan pada masa Pandemi Covid.
Tempat tersebut dikenakan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga Jakarta dari penyebaran Covid 19