Catat Yuk! PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1-14 Maret 2022

Jakarta, Gempita.co- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022, mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali.

“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dalam konferensi pers daring dipantau di Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Airlangga menjelaskan, saat ini terdapat 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan level 2, dan 320 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.

“PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, level 3 meningkat jadi 320 kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa provinsi juga diperkirakan masih akan mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali