Stop! Wacana Pemilu dan Masa Jabatan Presiden, Siti Zuhro: Menciptakan Kegaduhan!

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN Prof. R. Siti Zuhro mengingatkan, wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan usulan memperpanjang masa jabatan presiden dapat menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan ketidakpercayaan rakyat.

Oleh karena itu, dia meminta para elite politik berhenti menciptakan polemik terkait dengan pemilu karena mereka punya tugas yang lebih penting, di antaranya mwemajukan Indonesia dan menyejahterakan rakyat.

“Mereka ini, baik partai politik, DPR, DPD RI, MPR RI, dan Pemerintah semestinya berhenti mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menciptakan polemik dan kontroversi serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata,” kata Siti Zuhro pada acara diskusi yang digelar secara virtual oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia sebagaimana diikuti di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Ia mengingatkan sejarah politik di Indonesia telah menunjukkan bahwa wacana-wacana kontroversial yang mengancam demokrasi dan semangat reformasi hanya berujung kekacauan (chaos).”Kalau dipaksakan chaos, rusuh nanti,” tegas Siti Zuhro.

Dalam acara itu, dia mengajak seluruh pihak, terutama para elite politik, untuk mengingat kembali amanat reformasi selepas tumbangnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.

Siti Zuhro menjelaskan pembatasan masa jabatan dan pemilu yang digelar sesuai dengan jadwal merupakan upaya untuk memenuhi amanat dan tujuan reformasi, yaitu menciptakan kepastian pada pergantian kepemimpinan di Indonesia.

“Pembatasan masa jabatan presiden 2 periode sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah bagian dari menjaga Indonesia sebagai negara demokrasi,” katanya.

Pakar politik BRIN itu lanjut mengingatkan para elite parpol ada banyak masalah yang lebih mendesak untuk dicari solusinya daripada memikirkan perpanjangan masa jabatan presiden atau menunda pemilu.

“Jadi, tolong dipikirkan tiap statement (pernyataan dari) elite itu terhadap ketenangan, stabilitas politik, keamanan, dan harmoni di tengah masyarakat. Perhatikan dampaknya, perhitungkan, betul-betul ditakar bagaimana dampaknya,” ia menegaskan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali