Mahkamah Internasional Mengumpulkan Bukti Kejahatan Perang Rusia

Gempita.co – Rujukan dari 39 negara Mahkamah Pidana Internasional atau The International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, diminta
untuk menyelidiki situasi di Ukraina akibat serangan Rusia.

Mengutip pernyataan Karim Khan, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), seorang koresponden menginformasikan pengumpulan bukti telah dimulai.

“Rujukan ini memungkinkan ICC untuk melanjutkan dengan membuka penyelidikan atas situasi di Ukraina mulai 21 November 2013 dan seterusnya, dengan demikian mencakup dalam ruang lingkupnya tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun dari wilayah negara itu. Ukraina oleh siapa pun,” bunyi pernyataan itu.

Tercatat bahwa Kantor Kejaksaan ICC menerima rujukan situasi di Ukraina dari 39 Negara Pihak ICC.

“Seperti yang disebutkan dalam pernyataan saya tanggal 28 Februari, dalam pemeriksaan pendahuluan atas Situasi di Ukraina, ICC telah menemukan dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan telah dilakukan, dan telah mengidentifikasi kasus-kasus potensial yang dapat diterima. Saat saya melanjutkan untuk melaksanakan tanggung jawab saya, saya akan berusaha untuk terlibat dengan semua pemangku kepentingan dan pihak yang relevan dalam konflik, memastikan bahwa penyelidikan oleh ICC dilakukan secara objektif dan independen, dengan menghormati sepenuhnya prinsip saling melengkapi. Dalam melakukannya, kami akan tetap fokus pada tujuan inti kami: memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC. Dukungan dari Negara-negara Pihak dan masyarakat internasional secara lebih luas akan sangat penting karena kami berusaha untuk memenuhi tantangan yang melekat yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan ini. Oleh karena itu saya akan mencari kemitraan dan kontribusi dari semua negara untuk memenuhi kebutuhan kita akan sumber daya tambahan di semua situasi yang ditangani oleh ICC, ” bunyi pernyataan itu.

Khan mengulangi seruannya kepada semua yang terlibat dalam permusuhan di Ukraina untuk mematuhi secara ketat aturan hukum humaniter internasional yang berlaku. Pada 24 Februari, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan dimulainya invasi ke Ukraina.

Pasukan Rusia telah menembaki dan menghancurkan fasilitas infrastruktur utama, melakukan serangan di distrik perumahan di kota-kota dan desa-desa Ukraina menggunakan artileri, peluncur roket ganda, dan rudal balistik. Darurat militer diberlakukan di Ukraina dan mobilisasi umum diumumkan.

Ukraina secara resmi mengajukan gugatan terhadap Federasi Rusia di Pengadilan Internasional PBB di Den Haag. Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan memulai penyelidikan atas situasi di Ukraina.

Sumber : Ukrinform

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali