Pemilu Ditunda, Ekonomi Indonesia Goncang

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan alasan pemulihan ekonomi justru dapat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Bagaimana ada kepastian hukum? Pengusaha sangat mendambakan stabilitas yang ditandai dengan keteraturan proses. Untuk itu, kita mesti kerja keras demi menjaga kepatutan,” kata Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik daring dengan tajuk “Dapur KedaiKOPI: “Kata Pakar Bila Pemilu Ditunda”, yang disiarkan di kanal YouTube Survei KedaiKOPI, dipantau dari Jakarta, Minggu.

Dalam paparan, ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pemilihan yang diselenggarakan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga sirkulasi kekuasaan di dalam negara tersebut sehingga terjadi penyegaran secara terus-menerus.

Apabila jadwal pemilihan umum serta konstitusi dapat diubah dengan mudah oleh para pemegang kekuasaan, maka dikhawatirkan tidak terdapat kepastian hukum yang memberi jaminan kepada penguasa dan juga investor.

“Ketidakstabilan menimbulkan keraguan dan kontraksi ekonomi. Bukan Pemilu yang menimbulkan instabilitas. Justru, menunda, menggeser, dan merekayasa pemilu yang mengganggu ekonomi,” kata dia.

Oleh karena itu, Sudirman mengatakan perbincangan mengenai penundaan Pemilu 2024 seharusnya tidak perlu diteruskan. Terlebih, nyaris seluruh partai sudah menyatakan sikap bahwa mereka tidak menyetujui adanya penundaan Pemilu 2024.

“Yang belum tegas hanya PAN saja. Golkar sendiri yang memulai, dan PKB juga sudah mengatakan sudahi diskusi ini. Seperti ingin menyelesaikan itu,” kata dia.

Selaras dengan pendapat Sudirman, Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda juga mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

“Hukumnya nggak stabil, ini memunculkan instabilitas. Tentu ekonominya nggak jalan,” kata Candra seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali