Pasca Putusan PTUN, Penggugat Minta Anies Kerja Nyata Tangani Banjir

Francine Widjojo
Francine Widjojo, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir saat menyampaikan keterangan pers di Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022)/Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Francine Widjojo, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, menyatakan seharusnya Gubernur Anies Baswedan memaknai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dengan bekerja optimal dalam penanganan banjir.

Menurut Francine, paca perintah putusan PTUN DKI terkait penuntasan penurapan di Kali Mampang hingga Pondok Jaya harus menjadi pengingat bahwa penanganan banjir merupakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi penanganan banjir ini tidak perlu lagi dikawal, diingatkan, apalagi sampai digugat oleh warganya yang memakan waktu yang panjang,” ujarnya kepada awak media saat meninjau langsung Kali Mampang di Pondok Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) sore.

Pada kesempatan itu, aktivis wanita ini juga memperlihatkan penampakan sungai yang kondisinya menyempit belum dikeruk apalagi dilakukan penurapan.

“Bisa kita lihat sendiri, sama sekali belum ada penurapan, jadi wajar kalau warga sekitar sungai ini kebanjiran saat musim penghujan,” ungkap Francine, yang juga Jubir DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menyebut penanganan banjir di DKI harus menjadi prioritas, tidak selalu menyatakan ini bukan kewenangan atau apapun itu, termasuk soal anggaran.

“Penurapan terkendala karena anggaran, kalau memang niat dan serius pasti bisa kok. Kerja nyata saja, karena warga khususnya korban banjir tidak ingin kebanjiran lagi, ada upaya yang maksimal dalam penanganannya termasuk normalisasi sungai,” tandasnya.

Ia menyebut perintah dalam putusan PTUN DKI sudah jelas agar pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya segera dituntaskan.

“Kenapa sampai sekarang belum juga dikerjakan?. Ini artinya memang Gubernur DKI Jakarta tidak serius menangani banjir di Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan perkara PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Selain itu, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak Pemprov DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi terkait kapan akan mulai bergerak untuk melanjutkan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali