Gempita.co – Youtuber asal Cianjur, Dede Inoen kembali menjadi sorotan. Setelah viral dengan konten makan ‘raja jin’, kini youtuber alam liar ini disoroti lantaran aksi nekat nya bersembunyi di bawah jembatan yang menjadi jalur kereta api.
Aksi berbahaya Dede ini pun bisa berakibat konsekuensi hukum. Dede Inoen bisa dipenjara selama 3 bulan atau didenda Rp 15 juta atas aksi nekatnya sesuai Pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Karena tentunya ini juga bisa terkait kasus hukum kalau seperti ini, akan ada sanksi 3 bulan atau denda Rp 15 juta bagi mereka yang berada di jalur kereta api,” kata Manajer Humas Daop 2 PT KAI Kuswardoyo kepada detikJabar via telepon, Bandung, Senin (21/3/2022).
Pasal 199 itu berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).