Catat, Inilah 13 Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap bagi mobil pribadi masih diterapkan di Jakarta

Jakarta, Gempita.co – ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi masih berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mengacu pada ketentuan ini, kendaraan dengan pelat genap bisa melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di beberapa area Jakarta pada Senin (28/3/2022).

Aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan pada hari-hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore, dari pukul 16.00 sampai 21.00.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes), dokter dan kendaraan darurat lainnya yang mendapat pengecualian.

Perlu diingat, pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287.

Berikut ini 13 titik lokasi ganjil genap di Jakarta:

Jalan MH Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Jendral Sudirman
Jalan MT. Haryono
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Gunung Sahari
Jalan Gatot Subroto
Jalan Fatmawati
Jalan Tomang Raya
Jalan Ahmad Yani
Jalan DI. Panjaitan
Jalan S. Parman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali