Aturan PPLN Masuk Indonesia Diperlonggar Lagi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.

Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN. Hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas bebas visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali.

“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.

Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait perkembangan penanganan pandemi di tanah air, Airlangga menyampaikan bahwa angka reproduksi kasus efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau.

“Secara nasional reproduksi kasus efektif di kita ini membaik satu pekan terakhir. Secara nasional menjadi angkanya 1, kemudian di luar Jawa-Bali yang masih di atas 1: 1,01 adalah Nusa Tenggara, Maluku 1,02, kemudian Papua 1,01, sedangkan yang lain sudah di level 1,” jelas Airlangga yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali