Catat! Operasional MRT Jakarta Diperpanjang Hingga Pukul 22.30 WIB

FOTO; Suasana MRT.ist

Gempita.co-PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB mulai Jumat ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menjelaskan, ketetapan ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB,” kata Rendi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Selain pada hari kerja, jam operasional MRT pada akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu dan hari libur dimulai pukul 06.00 sampai 22.30 WIB. Sebelumnya, jam operasional MRT maksimal pada pukul 21.30 WIB.

Sementara itu, jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap berlaku setiap lima menit untuk hari kerja pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan dan hari libur, jarak keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali