Gempita.co-Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp7,5 miliar dari seorang perempuan yang berprofesi sebagai terapis pijat online, Linda Jayusman. Diduga uang tersebut merupakan transaksi ilegal dari Nigeria.
Uang tunai yang disita dalam bentuk pecahan Rp100 ribu lalu diserahkan ke Bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total Rp7.531.375.574,51.
“Jadi uang ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya kasus Linda Jayusman ditangani Mabes Polri, dan pelaku telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, dan divonis bersalah pada Maret 2022.
Jalur transaksi uang miliaran rupiah itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.